'Aisyiyah

Gerakan Perempuan Muslim Berkemajuan

Berita
Maraknya KDRT di Masa Pandemi dan Kedudukan Perempuan dalam Islam
14 Agustus 2020 16:44 WIB | dibaca 648

Jepara-Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Tahunan Jepara, dalam pleno perdananya setelah sekian bulan mandeg karena adanya pandemi Covid-19, mengadakan sosialisasi tentang kemuliaan perempuan dalam islam dan kerentanan perempuan di masa pandemi. Bertempat di teras Masjid Al Hikmah Senenan Tahunan Jepara, Kamis (13/8/2020) bertepatan 24 Dzulhijjah 1441 H.

Dihadiri oleh para anggota PCA, kegiatan siang hari itu diawali pukul 14.00wib, dengan semangat mengikuti kegiatan. Dalam arahannya, ibu Hajjah Ainun Jariyah sebagai ketua PCA, menandaskan,”Acara dilanjut dengan sholat ashar bersama, masing-masing anggota PCA membawa perlengkapan alat sholat sendiri, bermasker dan tetap jaga jarak, berusaha semaksimal mungkin untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Tidak menyediakan hidangan untuk di makan minum bersama, snack dan minum dalam kemasan untuk nantinya di makan di rumah bersama keluarga,”tuturnya

Usai sholat ashar berjamaah, dilanjut kultum dan sosialisasi tentang KDRT,oleh Deny Ana I’tikafia selaku ketua Majelis Hukum dan HAM PCA Tahunan,”Beban perempuan bertambah besar selama berada di rumah. Jika keluarga masih menganut struktur sosial patriarki, di mana perempuan berperan sebagai pengasuh, pendidik, memastikan kesehatan keluarga, sampai menyiapkan makanan, hal ini bisa menjadi pemicu kekerasan. Ketika perempuan dianggap tak maksimal menjalankan tugasnya, kekerasan kerap dianggap wajar”terangnya.

Menyikapi permasalahan tersebut dan bagaimana Islam memandang KDRT, ”Seperti yang telah diterangkan bahwa asal-mula KDRT adalah sikap merendahkan perempuan. Islam sangat melarang sikap merendahkan perempuan. Sebaliknya, Islam justru memuliakan perempuan,”lanjutnya.

Materi semakin menarik untuk diperbincangkan,”Perempuan rentan menjadi korban KDRT, harus dikenali faktor penyebabnya,yaitu perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik penganiayaan dan kekerasan seksual secara fisik atau verbal. Meski tidak dapat terbantahkan pula laki-laki pun pernah menjadi korban kekerasan secara fisik dan seksual, namun angka perempuan lebih dominan,”ungkapnya.

Dalam rumah tangga seringkali ada pandangan jika laki-laki punya kuasa penuh atas istri atau posisi perempuan berada di bawah laki-laki,” Tak jarang kekerasan terjadi karena stigma tersebut. Perubahan penanganan kasus di masa pandemi covid,
Pemeriksaan korban dapat dilakukan secara online, Optimalisasi pemeriksaan tetap patuhi protokol kesehatan, meminimalisir pertemuan,korban sedapat mungkin diperiksa 1x pertemuan, supaya tidak bolak balik ke kantor polisi”ulasnya.

Penanganan lebih lanjut harapannya ke depan,”Pendamping korban harus tetap siaga 24 jam meski di masa pandemic covid-19, terdapat RS khusus untuk rujukan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga tidak bercampur dengan pasien covid, Rumah aman menyediakan tempat isolasi sehingga rapid test bisa dilakukan menyusul. Demi keamanan dan kenyamanan korban, penyidik bisa dibantu dengan sarana prasarana pemeriksaan online seperti ruang videoconference, kamera video atau fasilitas lain yang lebih memungkinkan terjaminnya keamanan semua fihak,”pungkasnya.

Kontributor : Deny Ana I’tikafia-PCA Tahunan

Shared Post:
Berita Terbaru
Berita Terkomentari